Oleh:
Melany Fauziah
Pendidikan Sejarah, FKIP Universitas Siliwangi
1. PENDAHULUAN
Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Batavia dalam Kongres Pemuda Kedua. Dari sana lahir ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan (Woring & Najah, 2022). Ikrar itu menunjukkan bahwa kesadaran berbangsa dibangun lewat identitas bersama, termasuk bahasa. Namun, hampir seabad kemudian, bahasa-bahasa ibu yang menjadi akar identitas itu justru kian sunyi. Menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (2024), dari 718 bahasa daerah di Indonesia, hanya 18 yang berstatus aman, sedangkan 5 bahasa telah punah. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization [UNESCO] (2024) bahkan mengingatkan bahwa satu bahasa daerah punah setiap dua minggu di seluruh dunia.
Yang terancam bukan hanya bahasa. Ronggeng Ketuk di Indramayu kian kehilangan penerus karena faktor ekonomi dan urbanisasi remaja ke kota besar (Nurfadilah, 2022). Di Aceh, tercatat 32 jenis kesenian tradisional berada di ambang kepunahan, termasuk Rapa’i Geurimpheng di Kabupaten Pidie yang kini hanya dikuasai segelintir tokoh senior tanpa kaderisasi yang sistematis (Hermaliza et al., 2017). Bagi generasi muda penerus Sumpah Pemuda, pertanyaannya jelas: masihkah pendidikan kita mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap budaya sendiri? Artikel ini mengajak pembaca melihat krisis budaya sebagai persoalan pendidikan dan kesadaran kebangsaan, lalu menawarkan BUDAYANET (Budaya Nusantara Network) sebagai gagasan jawabannya.
2. PEMBAHASAN
Ketika Budaya Lokal Tak Lagi Menarik bagi Anak Muda
Akar masalahnya terletak pada pendidikan yang belum menyesuaikan diri dengan cara Generasi Z dan Alfa mengonsumsi informasi. Tumbuh di ekosistem digital, banyak remaja lebih fasih dan bangga pada budaya populer asing daripada warisan leluhurnya sendiri (Dewi et al., 2024). Di sisi lain, generasi tua pemegang tradisi umumnya terkendala literasi teknologi dan belum terbiasa mengemas budaya agar selaras dengan selera zaman (Arsyad et al., 2025). Akibatnya, jurang komunikasi antara maestro dan pewarisnya kian lebar. Kesenian seperti Topeng Bekasi dan tari topeng pun kian terpinggirkan karena dianggap kuno, kurang bergengsi, dan tidak akomodatif terhadap gaya hidup modern (Frenadya & Safara, 2024; Giffari, 2024).
Persoalan ini diperparah oleh watak pengetahuan lokal yang diwariskan secara lisan, hampir tanpa arsip tertulis. Di Papua, misalnya, bahasa Saponi dan Mander berada di titik nadir karena rantai pewarisan kepada penutur muda terputus (Ismadi, 2022). Ketika maestro wafat sebelum sempat menurunkan ilmunya, filosofi, nilai adat, hingga cara menjaga alam ikut hilang selamanya (Samongilailai & Utomo, 2024). Dampaknya terasa pada kualitas hidup. Secara psikososial, masyarakat yang tercerabut dari akar budayanya rentan kehilangan pegangan identitas dan kohesi sosial. Secara material, para pelaku seni tradisi terpaksa beralih profesi demi mencari nafkah (Lubis & Darsa, 2015).
Ketahanan nasional pun ikut terancam. Dimensi sosial-budaya merupakan salah satu pilar ketahanan nasional (Wiswayana & Pinatih, 2020), dan kepunahan budaya adalah krisis identitas yang mengancam keberagaman sebagai fondasi persatuan bangsa (Dzakiyah, 2025). Upaya yang ada belum cukup. Program Pemajuan Kebudayaan masih kurang melibatkan anak muda karena pendekatannya birokratis dan belum adaptif terhadap dunia digital (Siregar et al., 2025). Festival budaya tahunan pun belum mampu mengubah kepedulian sesaat menjadi komitmen jangka panjang karena tidak memiliki keberlanjutan finansial yang mandiri (Permatasari, 2021). Dari kacamata pendidikan sejarah, hilangnya bahasa dan kesenian berarti hilangnya sumber belajar tentang jati diri bangsa. Sejarah bukan hanya tanggal dan tokoh, melainkan juga bahasa yang dituturkan dan seni yang dimainkan masyarakat. Merawatnya sama dengan merawat ingatan kolektif bangsa.
BUDAYANET: Semangat Sumpah Pemuda dalam Wujud Digital
Di titik ini, Sumpah Pemuda perlu dibaca ulang. Ikrar 1928 menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, tetapi persatuan itu lahir dari pemuda berbagai daerah yang membawa bahasa dan budayanya masing-masing. Artinya, kebangsaan Indonesia dibangun di atas keberagaman, bukan penyeragaman. Bahasa daerah dan kesenian lokal adalah fondasi yang menopang bahasa persatuan itu. Merawatnya bukan menentang ikrar 1928, melainkan melanjutkannya, dan di sinilah pendidikan kebudayaan menjadi relevan bagi kesadaran kebangsaan.
Berangkat dari kebuntuan itu, penulis menawarkan BUDAYANET (Budaya Nusantara Network), yaitu ekosistem pendidikan kebudayaan kolaboratif yang ditenagai kecerdasan buatan (AI). Platform ini bukan sekadar aplikasi penyimpan data, melainkan ruang belajar dan berkarya yang memanfaatkan AI Voice Recognition, Natural Language Processing (NLP), dan Computer Vision. Teknologi hanyalah alat bantu; pelaku budaya asli tetap menjadi tokoh utamanya. Seperti pemuda 1928 yang menyatukan Nusantara lewat bahasa, BUDAYANET ingin menyambungkan kembali anak muda dengan akar identitasnya.
Bayangkan seorang remaja di Indramayu yang membuka BUDAYANET, mendengarkan rekaman maestro Ronggeng Ketuk, mempelajari gerak dan maknanya lewat permainan interaktif, lalu membuat konten tutorial yang divalidasi sang maestro. Remaja itu belajar sekaligus berpenghasilan, sementara sang maestro merasa dihargai karena ilmunya diwariskan dan hak ciptanya diakui. Inilah pelestarian yang hidup, bukan sekadar seremoni.
Gagasan ini bertumpu pada lima pilar. Pertama, Smart Cultural Archive, yang merekam para maestro lewat Maestro Documentary Project, lalu mengubah rekaman suara menjadi teks multibahasa daerah sebagai bank data kurikulum budaya yang dapat diakses publik. Kedua, Youth Culture School, pembelajaran berbasis gamifikasi yang diintegrasikan dengan kurikulum sekolah; pelajar belajar bahasa ibu lewat petualangan digital dan memperoleh lencana kebudayaan sebagai pengakuan sosial. Ketiga, Digital Culture Creator Hub, pasar digital bagi pemuda untuk memonetisasi konten berbasis tradisi, seperti tutorial tari Ronggeng Ketuk, musik etnik, atau desain tekstil adat, yang telah divalidasi bersama maestro dan dibantu perangkat kreasi AI. Dengan begitu, melestarikan budaya dapat menjadi sumber penghasilan, bukan lagi dianggap tidak prospektif. Keempat, Adat Community Empowerment, yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang otoritas dan penerima royalti melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK). Kelima, Youth Cultural Ambassador, jaringan mahasiswa yang menautkan platform dengan kebijakan pemerintah dan kurikulum pendidikan tinggi agar gerakan ini berkelanjutan.
Pelaksanaannya dirancang bertahap agar sesuai dengan keterbatasan infrastruktur internet di pedalaman. Tahap inisiasi membangun prototipe NLP bahasa daerah kritis di Papua (Saponi dan Mander) serta melestarikan Ronggeng Ketuk di Jawa Barat, bermitra dengan Badan Bahasa dan melibatkan 50 duta muda perguruan tinggi. Tahap ekspansi menjangkau 10 provinsi paling rawan, termasuk Aceh, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, dengan target 5.000 konten aktif berpenghasilan mandiri. Tahap skala nasional membawa BUDAYANET ke 38 provinsi bersama UNESCO, sambil menyerahkan tata kelola ekonomi kreatif budaya sepenuhnya kepada komunitas adat. Gagasan ini sejalan dengan target SDGs nomor 4 tentang pendidikan berkualitas dan nomor 11 tentang kota dan komunitas yang berkelanjutan.
Tentu, gagasan ini tidak bebas tantangan. Sinyal internet di pedalaman, kesiapan komunitas adat, hingga kepekaan terhadap pengetahuan adat yang bersifat sakral perlu dipikirkan sejak awal. Karena itu, persetujuan komunitas adat harus menjadi syarat setiap proses dokumentasi, dan pendampingan langsung tetap diperlukan agar teknologi tidak menggantikan peran manusia sebagai penjaga tradisi.
3. PENUTUP
Krisis bahasa daerah dan kesenian lokal sejatinya adalah krisis pendidikan dan kesadaran kebangsaan. Ketika rantai pewarisan budaya terputus, masyarakat kehilangan pegangan identitas sekaligus sumber penghidupan, sementara program yang kaku dan seremonial tidak menjangkau anak muda. BUDAYANET menawarkan jalan lain: mengubah pelestarian budaya dari tugas moral yang pasif menjadi pendidikan yang hidup, relevan, dan membuka peluang karier serta kesejahteraan bagi pelaku budaya.
Sumpah Pemuda 1928 membuktikan bahwa anak muda mampu menyatukan bangsa lewat satu ikrar. Kini tantangannya adalah menjunjung bahasa persatuan tanpa meninggalkan bahasa ibu. Pemerintah, perguruan tinggi, dan industri kreatif perlu bergandengan tangan mewujudkan gagasan ini, dan kita para pemuda bisa memulai dari hal kecil: merekam, mempelajari, dan membanggakan budaya daerah kita sendiri. Bila para pemuda 1928 berani bermimpi tentang Indonesia yang satu, pemuda hari ini dapat memastikan keberagamannya tidak ikut hilang.
RUJUKAN / REFERENSI
Arsyad, T. D., Berutu, I. A., Azis, K. R., & Chairunisa, H. (2025). Pelestarian budaya lokal melalui digitalisasi. Jurnal Transformasi Humaniora (JTH), 8(3), 66–73.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2024). Data vitalitas bahasa daerah Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://badanbahasa.kemendikdasmen.go.id/
Dewi, A. T. R., Aini, A. N., Sania, I., Azizah, N. Z., Nurpadilah, Y., & Supriyono. (2024). Rendahnya minat pada budaya lokal di kalangan remaja. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 23642–23649.
Dzakiyah, N. (2025). Bahasa daerah di ambang kepunahan: Krisis tanggung jawab bersama. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(6), 570–576.
Frenadya, A. E., & Safara, A. F. (2024). Penurunan minat generasi muda terhadap tari topeng: Resistensi dan tantangan pelestarian budaya. Sabda Budaya Nusantara, 8(2), 45–52.
Giffari, A. R. (2024). Pelestarian kesenian topeng Bekasi dan tradisi budaya Sunda di Kabupaten Bekasi pada era modern. Sabda Budaya Nusantara, 8(2), 112–120.
Hermaliza, E., Zahrina, C., Yoga, S., & Juaini, I. (2017). Revitalisasi seni yang hampir punah di Provinsi Aceh. Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Aceh & Direktorat Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ismadi. (2022). Vitalitas dan tantangan pelestarian bahasa daerah di tanah Papua.
Jurnal Kebahasaan Papua, 10(1), 15–28.
Lubis, N. H., & Darsa, U. A. (2015). Perkembangan ronggeng sebagai seni tradisi di Kabupaten Pangandaran. Panggung, 25(1), 71–80.
Nurfadilah. (2022). Eksistensi kesenian tari ronggeng ketuk dalam upacara adat Ngarot di Desa Lelea Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu [Skripsi, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon]. Repositori UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Permatasari, D. (2021). Keberlanjutan festival budaya sebagai magnet pariwisata dan pelestarian tradisi. Jurnal Kajian Budaya Nusantara, 4(2), 89–102.
Samongilailai, H. N., & Utomo, A. B. (2024). Strategi melestarikan budaya Indonesia di era modern. WISSEN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(4), 157–168.
Siregar, M. A., Prasetyo, H., & Utami, S. (2025). Evaluasi kritis program pelestarian bahasa daerah di kalangan generasi z. Jurnal Kebijakan Kebudayaan Indonesia, 7(1), 34–48.
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2024).
Multilingual education: The bet to preserve indigenous languages and justice. UNESCO.
Wiswayana, W. M., & Pinatih, N. K. D. A. (2020). Pandemi dan tantangan ketahanan nasional Indonesia: Sebuah tinjauan kritis. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 8(2), 93–100.
Woring, M. C., & Najah, M. A. B. U. (2022). Sumpah Pemuda merupakan cikal bakal tercetusnya bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan 1928–1954 (Suatu tinjauan historis). Danadyaksa Historica, 2(1), 22–34. https://jurnal.um-palembang.ac.id/JDH/index
TENTANG PENULIS (Bionarasi Singkat)
Melany Fauziah adalah mahasiswa aktif Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Siliwangi. Saat ini sedang menempuh perkuliahan di semester 3. Selain fokus di bidang akademik, penulis juga aktif dalam organisasi Women and Gender Studies (WGS) dan Departemen Aspirasi Rumah KIP-K, serta gemar membaca. Sapa penulis melalui Instagram @independent_pr1nces atau email [email protected].
