TOLERANSI BERAGAMA DI KAMPUNG ADAT PULO ANTARA AGAMA HINDU DAN ISLAM

Toleransi antar umat beragama sudah menjadi point yang paling penting di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan adanya semboyan Bhineka Tunggal Ikal yang berarti berbeda beda tetapi tetap satu tujuan, yang dimana hal ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia. Agama islam merupakan agama yang menjadi popularitas di negara ini, dengan ditunjukan dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beragama islam, tidak lepas dari Sejarah Indonesia yang dimana agama hindu juga menjadi bagian dari agama yang sangat penting dalam jalur perkembangan umat beragama di Indonesia, dengan adanya kerajaa-kerajaan Hindu yang sudah ada di Nusantara sebelum masuknya agama islam. Di kampung Adat Pulo yang terletak di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ini memiliki toleransi beragama antara agama hindu dan islam dengan adanya Candi Cangkuang yang di dalamnya terdapat arca Dewa Siwa dan Makam Arif Muhammad.

Kampung Adat Pulo ini merupakan salah satu kampung adat yang ada di Jawa Barat, menurut ketua komunitas Kampung Adat Pulo Zaki Munawar, Kampung Adat Pulo ini bekas peninggalan Arif Muhammad yang merupakan salah satu tentara mataram islam dibawah naungan Sultan Agung yang ikut serta dalam penyerangan ke Batavia pada tahun 1628 M, di Kampung Adat Pulo terdiri dari 6 rumah dan satu masjid yang melambangkan anak-anak dari Arif Muhammad yang memiliki 7 oarang anak yang terdiri dari 6 anak Perempuan dan 1 anak laki-laki, kenapa sih di Kampung Adat Pulo hanya ada 6 rumah saja sedangkan Embah Dalem Arif Muhammad memiliki 7 orang anak untuk pengganti rumah ke 7 yaitu masjid yang melambangkan anak laki-laki dari Embah Dalem Arif Muhammad.

Menariknya, masuknya Islam tidak membuat seluruh adat lama masyarakat Kampung Pulo hilang. Penelitian Dewi Ratih menunjukkan bahwa setelah Islam berkembang, masyarakat tetap mempertahankan berbagai adat dan pamali yang diwariskan leluhur, walaupun sebagian mengalami perubahan dan penyesuaian dengan nilai-nilai Islam. Artinya, perubahan agama tidak selalu berarti penghapusan kebudayaan sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, masyarakat justru membentuk hubungan baru antara ajaran agama dan tradisi lokal. Dari sinilah nilai toleransi di Kampung Pulo dapat dilihat secara lebih luas. Toleransi tidak harus berarti adanya dua kelompok agama yang hidup dalam jumlah yang sama atau menjalankan ritual bersama. Dalam konteks Kampung Pulo, nilai toleransi lebih terlihat melalui keberadaan masyarakat Muslim yang tetap berada dalam lingkungan warisan Hindu tanpa menghilangkan peninggalan tersebut. Candi Cangkuang tidak dipandang sebagai ancaman terhadap identitas Islam masyarakat, melainkan sebagai bagian dari sejarah dan kebudayaan yang perlu dijaga.

Hal ini menunjukkan bahwa identitas keagamaan dan penghormatan terhadap sejarah dapat berjalan berdampingan. Seseorang tidak harus mengikuti agama dari sebuah peninggalan sejarah untuk menghargai keberadaannya. Justru kemampuan membedakan antara keyakinan pribadi dan warisan budaya merupakan bentuk kedewasaan dalam masyarakat yang plural.

Kampung Adat Pulo akhirnya memberikan pelajaran bahwa toleransi tidak berhenti pada slogan tentang keberagaman. Toleransi juga diwujudkan melalui kesediaan untuk hidup berdampingan dengan jejak sejarah yang berbeda, menjaga warisan budaya, serta memahami bahwa masyarakat Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang. Candi Cangkuang dan Kampung Adat Pulo menjadi contoh bahwa perbedaan latar keagamaan tidak selalu berakhir pada konflik. Dalam ruang yang sama, masa lalu Hindu dan perkembangan Islam justru dapat menjadi bagian dari satu identitas sejarah yang diwariskan kepada generasi berikutnya.